Diduga Tidak Sesuai Spek Pembangunan U-ditch di Kampung Pengkolan Desa Pasir Gadung

    Diduga Tidak Sesuai Spek Pembangunan U-ditch di Kampung Pengkolan Desa Pasir Gadung

    TANGERANG - Diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan proyek U-ditch (PL) yang berlokasi di kampung Pengkolan Rt.04/01 Desa Pasir gadung kecamatan Cikupa kabupatenTangetang dengan panjang kurang lebih 100 meter.

    Hasil Pantauan dan Investigasi awak media di lokasi, Rabu (26/10/2022). Proyek U-ditch tersebut diduga banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai spek. pasalnya selain pengerjaannya tidak sesuai aturan yang sebenarnya. Papan nama proyek juga tidak nampak terpasang.

    Sedangkan jika di lihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD, wajib memasang pagu anggaran atau papan nama proyek.

    Guruh warga kp. Pengkolan Rt. 04/01 Desa Pasir Gadung menyampaikan "ini pinggiran U-ditch nya kagak di pelester cuma di urug tanah doang, atuh rawan ngejeblos kalau ada mobil dua berlawanan arah, dan belum juga lama udah ada yang retak U-ditch nya".

    Papan proyek yang seharusnya tersebut tertulis dengan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut namun tidak ada.

    Apabila ada proyek tidak terpasang pagu papan nama, maka ini dipastikan sudah melanggar semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

    Untuk kegiatan proyek (U-ditch) tersebut akan ditindaklanjuti serta merekomendasikan kepada institusi penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan serta penyelidikan karena pembangunan tersebut tidak kuat adanya Proyek (U-ditch), ini diduga kuat melanggar hukum, karena tidak mengacu kepada metode pelaksanaan, dokumen kontrak, gambar dan Bill Of Quantity (BQ).

    "Saya hanya konsultan bagian pengecekan kegiatan tersebut terkait pekerjaan yang sudah selesai selama 2 minggu, mangkanya saya pastikan kelokasi pekerjaan sudah sesuai RAB per-item bahan materialnya atau belum, " ucap konsultan saat awak media menanyakan pengecekan proyek tersebut.

    Ini menjadi salahsatu faktor kerugian negara, diharapkan pihak Kontraktor dan Dinas terkait agar segera melakukan sistem pengawasan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut. (Red)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Desa Wanakerta Klarifikasi Video...

    Artikel Berikutnya

    Empat Anggota Polres Metro Tangerang di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Melalui Sambang, Bhabinkamtibmas Desa Bojongkamal Gali Aspirasi dan Keluhan Masyarakat
    Polda Metro Jaya Berikan Bantuan Kaki Palsu dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-73
    Polsubsektor Sheraton Imbau Masyarakat Hindari Tawuran dan Judi Online

    Ikuti Kami