TANGERANG - Perusahaan yang tidak lengkap izinnya atau ilegal, masih saja tetap nakal dan beroprasi melanggar peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jumat, (12/7/2024)
Asap yang menyebabkan polusi udara yang tidak baik bisa menyebabkan gangguan pernapasan kepada warga sekitar dan mengganggu ekosistem tumbuhan dan lingkungan, Dari hasil penelusuran tim media bahwa dilokasi lahan kosong milik perusahaan yang ada dibelakang kelurahan Bunder ada 6 titik lokasi lapak peleburan aluminium dengan satu lapak 2 hingga lima tungku dapur tempat pengolahan alumunium.
Saat awak media menggali informasi kepada karyawan yang berada di lokasi, kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, "Salah satu pekerja mengatakan bahwa ia hanya seorang karyawan harian, kalau ingin jelas tanya saja sama yang di belakang atau nanti saya sampaikan ke bos, " Katanya.
ketika tim media mencoba menelusuri lokasi peleburan yang letaknya paling belakang, namun para pekerja diduga lari untuk bersembunyi, pasalnya dilokasi awak media tidak menemukan satu orangpun padahal dilokasi saat itu sedang melakukan pekerjaan terbukti alumunium batangan yang baru habis dicetak masih dalam keadaan panas diketahui dari informasi bahwa lokasi tersebut milik S warga dari luar Tangerang.
Sementara itu salah satu warga kelurahan Bunder yang namanya sengaja kami rahasiakan kepada awak media mengatakan, tadinya lokasi tersebut sudah didemo warga pak, dan kelurahan Bunder sudah menutup lokasi tersebut, karna saat itu Lurah Bunder juga geram karna diduga ada salah satu oknum RT yang mengambil jatah uang kordinasi tanpa sepengetahuan kelurahan dan oknum RT tersebut menurut info katanya sudah diberhentikan
Nah saat ini mereka kembali buka lagi cuma ada beberapa lokasi aja yang pindah ke serang sana, Mereka semua bukan warga sini pak yang buka usaha peleburan aluminium itu, kami warga sekitar cuma kebagian imbas polusinya saja, apalagi saat bakar alumunium asapnya itu pekat banget dan bikin sesat dada pak, " Ujarnya.
Menanggapi hal itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara (LBH ASN) Fajar, SH, meminta "DLHK Provinsi Banten dan DLHK Kab. Tangerang untuk tidak tutup mata dan kami akan segera membuat surat aduan ke penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karena ini sudah jelas pemerintah Kabupaten Tangerang melarang setiap jenis pembakaran apapun yang bisa mencemari udara."tegasnya
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Pembakaran sampah secara termal harus merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
Pengolahan sampah secara termal hanya dapat dilakukan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang tidak mengandung B3, Limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), dan aluminium foil.
" Apalagi limbah aluminium foil termasuk golongan limbah B3 yang sangat tidak diperbolehkan untuk di bakar." Tutupnya Fajar, S.H
(Hadi/Tim)